Wasiat Menurut Bahasa Dan Syariat
Posted on 26 March 2011.
Kata
al-washiat dalam bahasa Arab berarti `sesuatu yang diwasiatkan’.
Contohnya adalah dalam redaksi, “Uushiar-rajulu wa-washaahu,” yang
artinya, ‘kepada seseorang ditugaskan untuk mengerjakan suatu
pekerjaan’.Perkara wasiat terkait erat dengan kematian. Wasiat juga dapat menjadi penghubung orang yang meninggal, yaitu antara apa yang pernah terjadi pada masa hidupnya dan setelah matinya.
Kata washi bermakna ‘orang yang diberikan wasiat dan orang yang diwasiatkan.’ Dalam fiqih, wasiat bermakna kepemilikan yang mengacu pada masa setelah mati.
Ada fuqaha yang mendefinisikannya wasiat sebagai : perintah atas perbuatan setelah mati dan bersedekah dengan harta setelah mati. Hal ini mencakup peringatan untuk tidak mengerjakan yang dilarang agama dan dorongan untuk mengerjakan yang diperintahkan ag;ama.’
LANDASAN HUKUM WASIAT
Legalitas wasiat didasarkan pada AI-Qur’an, As-Sunnah, ijma, dan rasio. Dasar dari Al-Qur’an adalah firman Allah,
Wasiat-wasiat Akhir Hayat dari Rasulullah, Abu Bakar, all.
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, bewasiat antuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (al-Baqarah: 180)
“…sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangnya….” (an-Nisaa’: 11)
“….sesudah dipenuhi wasiat, yang kamu (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. …” (an-Nisaa’: 12)
Sedangkan dari As-Sunnah ada beberapa hadits mengenai hal itu, sabda Rasulullah saw. kepada Sa’ad bin Abi Waqqash yang ingin memberikan wasiat atas dua pertiga atau setengah hartanya—karena yang menjadi ahli warisnya hanya seorang anak perempuan. Ketika mendengar rencananya itu, Rasulullah saw. bersabda,
“Sepertiga saja. Sepertiga itu sudah banyak. Enghau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia.” (HR Bukhari)
Dari Ibnu Umar r.a. Rasulullah saw. bersabda,
“jika seseorang muslim memiliki sesuatu yang perlu diwasiatkan kemudian ia berdiam dua malam, maka hendaknya wasiatnya sudah tertulis bersamanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Sabda Rasulullah saw.
“Orang yang merugi adalah orang yang tidak berwasiat. Sedangkan orang yang mati dengan berwasiat, maka ia mati dalam jalan Islam, dalam sunnah, ketakwaan, kesyahidan, dan mati dalam keadaan diampuni dosanya.” (HR Ibnu Maajah)
Sementara berdasarkan ijma, para ulama telah sepakat untuk membolehkan wasiat, sedangkan menurut rasio, wasiat merupakan satu kebutuhan manusia untuk menambah pahala dan amal kebaikan serta sebagai cara untuk menambal kesalahan yang pernah ia lakukan semasa hidupnya.
WASIAT DALAM ISLAM
Wasiat telah dikenal oleh umat-umat yang lalu, bahkan oleh kalangan Arab jahiliah. Sumber-sumber sejarah menunjukkan bahwa umat-umat itu menggunakan wasiat dengan cara yang salah, yaitu digunakan dengan tujuan memberi mudharat kepada para ahli waris atau sebagiannya.
Ketika Islam datang, Islam meluruskan praktik wasiat tersebut. Islam menentukan tujuannya, meletakkan aturan serta hukum-hukumnya. Semuanya dijelaskan oleh kitab-kitabnya dan undang-undang ahwaal syahshiyyah yang bersumber dan fiqih mazhab-mazhab yang diakui.
Beberapa contoh hukum-hukum ini adalah sebagai berikut
1. Wasiat adalah sesuatu yang disunnahkan bagi orang yang sehat dan tidak sakit.
2. Sesuatu yang paling utama adalah seseorang memberikan wasiatnya untuk kerabat-kerabatnya yang tidak mendapatkan warisan, jika mereka orang miskin.
3. Wasiat adalah wajib jika berhubungan dengan mengembalikan titipan dan utang-utang yang tidak jelas yang tidak ada dokumennya.
4. Wasiat diharamkan jika berisi wasiat terhadap sesuatu yang haram atau bertujuan memberi mudharat bagi para ahli waris.
5. Wasiat berstatus boleh, seperti wasiat bagi orang kaya, dan orang asing, dan dari kerabat
6. Para fuqaha bersepakat bahwa wasiat adalah akad yang tidak mengikat Oleh karena itu, selama orang yang memberi wasiat itu masih hidup, ia boleh membatalkan wasiatnya, semuanya, sebagiannya, ataupun mengubahnya, baik wasiat itu diberikan dalam keadaan sehat maupun ketika sakit.
WASIAT ADALAH SISTEM LAMA
Wasiat menjadi pelajaran bagi orang yang berakal dan peringatan,bagi orang yang mulia. Sebenarnya, wasiat adalah sistem lama yang telah dikenal oleh manusia. Di dalamnya mereka mengungkapkan apa yang tersimpan dalam diri, baik pada saat hidup maupun ketika dekat ajal. Dalana wasiat itu pula mereka mencatatkan hikmah atau pelajaran serta buah pengalaman dalam kehidupan mereka. Semuanya itu mereka tulis dalam suatu ungkapan yang sederhana dan tertata rapi, tanpa perlu berpanjang-panjang.
Dalam warisan budaya Arab-Islam ada beberapa macam wasiat.
1. Wasiat-wasiat Ilahiah yang terdapat dalam Al-Qur’anul Karim.
2. Wasiat-wasiat Nabi yang terdapat dalam kitab-kitab Sunnah.
3. Wasiat-wasiat para khalifah, raja, serta pemimpin bagi anak, pegawai, komandan-komandan, dan para qadhi mereka.
4. Wasiat orangtua kepada anak mereka secara umum dan wasiat para wali nikah kepada para wanita, terutama saat wanita tersebut menikah.
5. Wasiat ulama clan penceramah kepada para penguasa, pemimpin, dan murid-murid mereka.
6. Wasiat-wasiat orang yang sedang sekarat dan apa yang mereka ucapkan ketika akhir hayat.
0 komentar:
Posting Komentar