Posted on 26 March 2011.
Kata
al-washiat dalam bahasa Arab berarti `sesuatu yang diwasiatkan’.
Contohnya adalah dalam redaksi, “Uushiar-rajulu wa-washaahu,” yang
artinya, ‘kepada seseorang ditugaskan untuk mengerjakan suatu
pekerjaan’.
Perkara wasiat terkait erat dengan kematian. Wasiat
juga dapat menjadi penghubung orang yang meninggal, yaitu antara apa
yang pernah terjadi pada masa hidupnya dan setelah matinya.
Kata
washi bermakna ‘orang yang diberikan wasiat dan orang yang diwasiatkan.’
Dalam fiqih, wasiat bermakna kepemilikan yang mengacu pada masa setelah
mati.
Ada fuqaha yang mendefinisikannya wasiat sebagai : perintah
atas perbuatan setelah mati dan bersedekah dengan harta setelah mati.
Hal ini mencakup peringatan untuk tidak mengerjakan yang dilarang agama
dan dorongan untuk mengerjakan yang diperintahkan ag;ama.’
LANDASAN
HUKUM WASIAT Legalitas wasiat didasarkan pada AI-Qur’an,
As-Sunnah, ijma, dan rasio. Dasar dari Al-Qur’an adalah firman Allah,
Wasiat-wasiat
Akhir Hayat dari Rasulullah, Abu Bakar, all.
“Diwajibkan
atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut,
jika ia meninggalkan harta yang banyak, bewasiat antuk ibu-bapak dan
karib kerabatnya secara makruf adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertakwa.” (al-Baqarah: 180)
“…sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangnya….”
(an-Nisaa’: 11)
“….sesudah dipenuhi wasiat,
yang kamu (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. …” (an-Nisaa’:
12)
Sedangkan dari As-Sunnah ada beberapa hadits mengenai hal itu,
sabda Rasulullah saw. kepada Sa’ad bin Abi Waqqash yang ingin
memberikan wasiat atas dua pertiga atau setengah hartanya—karena yang
menjadi ahli warisnya hanya seorang anak perempuan. Ketika mendengar
rencananya itu, Rasulullah saw. bersabda,
“Sepertiga saja.
Sepertiga itu sudah banyak. Enghau meninggalkan ahli warismu dalam
keadaan berkecukupan itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam
keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia.” (HR Bukhari)
Dari
Ibnu Umar r.a. Rasulullah saw. bersabda,
“jika seseorang
muslim memiliki sesuatu yang perlu diwasiatkan kemudian ia berdiam dua
malam, maka hendaknya wasiatnya sudah tertulis bersamanya.” (HR Bukhari
dan Muslim)
Sabda Rasulullah saw.
“Orang
yang merugi adalah orang yang tidak berwasiat. Sedangkan orang yang mati
dengan berwasiat, maka ia mati dalam jalan Islam, dalam sunnah,
ketakwaan, kesyahidan, dan mati dalam keadaan diampuni dosanya.” (HR
Ibnu Maajah)
Sementara berdasarkan ijma, para ulama telah
sepakat untuk membolehkan wasiat, sedangkan menurut rasio, wasiat
merupakan satu kebutuhan manusia untuk menambah pahala dan amal kebaikan
serta sebagai cara untuk menambal kesalahan yang pernah ia lakukan
semasa hidupnya.
WASIAT DALAM ISLAM Wasiat
telah dikenal oleh umat-umat yang lalu, bahkan oleh kalangan Arab
jahiliah. Sumber-sumber sejarah menunjukkan bahwa umat-umat itu
menggunakan wasiat dengan cara yang salah, yaitu digunakan dengan tujuan
memberi mudharat kepada para ahli waris atau sebagiannya.
Ketika
Islam datang, Islam meluruskan praktik wasiat tersebut. Islam menentukan
tujuannya, meletakkan aturan serta hukum-hukumnya. Semuanya dijelaskan
oleh kitab-kitabnya dan undang-undang ahwaal syahshiyyah yang bersumber
dan fiqih mazhab-mazhab yang diakui.
Beberapa contoh
hukum-hukum ini adalah sebagai berikut 1. Wasiat adalah
sesuatu yang disunnahkan bagi orang yang sehat dan tidak sakit.
2.
Sesuatu yang paling utama adalah seseorang memberikan wasiatnya untuk
kerabat-kerabatnya yang tidak mendapatkan warisan, jika mereka orang
miskin.
3. Wasiat adalah wajib jika berhubungan dengan
mengembalikan titipan dan utang-utang yang tidak jelas yang tidak ada
dokumennya.
4. Wasiat diharamkan jika berisi wasiat terhadap
sesuatu yang haram atau bertujuan memberi mudharat bagi para ahli waris.
5.
Wasiat berstatus boleh, seperti wasiat bagi orang kaya, dan orang
asing, dan dari kerabat
6. Para fuqaha bersepakat bahwa wasiat
adalah akad yang tidak mengikat Oleh karena itu, selama orang yang
memberi wasiat itu masih hidup, ia boleh membatalkan wasiatnya,
semuanya, sebagiannya, ataupun mengubahnya, baik wasiat itu diberikan
dalam keadaan sehat maupun ketika sakit.
WASIAT ADALAH
SISTEM LAMA Wasiat menjadi pelajaran bagi orang yang
berakal dan peringatan,bagi orang yang mulia. Sebenarnya, wasiat adalah
sistem lama yang telah dikenal oleh manusia. Di dalamnya mereka
mengungkapkan apa yang tersimpan dalam diri, baik pada saat hidup maupun
ketika dekat ajal. Dalana wasiat itu pula mereka mencatatkan hikmah
atau pelajaran serta buah pengalaman dalam kehidupan mereka. Semuanya
itu mereka tulis dalam suatu ungkapan yang sederhana dan tertata rapi,
tanpa perlu berpanjang-panjang.
Dalam warisan budaya
Arab-Islam ada beberapa macam wasiat. 1. Wasiat-wasiat
Ilahiah yang terdapat dalam Al-Qur’anul Karim.
2. Wasiat-wasiat Nabi
yang terdapat dalam kitab-kitab Sunnah.
3. Wasiat-wasiat para
khalifah, raja, serta pemimpin bagi anak, pegawai, komandan-komandan,
dan para qadhi mereka.
4. Wasiat orangtua kepada anak mereka secara
umum dan wasiat para wali nikah kepada para wanita, terutama saat wanita
tersebut menikah.
5. Wasiat ulama clan penceramah kepada para
penguasa, pemimpin, dan murid-murid mereka.
6. Wasiat-wasiat orang
yang sedang sekarat dan apa yang mereka ucapkan ketika akhir hayat.